analyticstracking.php

Tuesday, 1 July 2014

Pemahaman Keliru tentang “Waktu Imsak”


Sebagian orang salah memahami
tentang imsak. Imsak secara bahasa
adalah menahan. Secara istilah, imsak
bermakna menahan diri dari apa yang
membatalkan puasa. Hal ini berbeda
dengan shaum atau puasa. Shaum
atau puasa adalah menahan diri dari
apa yang membatalkan puasa sejak
terbit fajar (shadiq) sampai
terbenamnya matahari.
Waktu imsak yang dikenal masyarakat
saat ini dan yang kita bahas kali ini
adalah masa untuk menahan diri dari
apa yang membatalkan puasa sejak
sekitar 10-15 menit sebelum fajar
shadiq. Imsak ini mustahab, karena ia
merupakan apa yang biasa dilakukan
Nabi. Artinya, jika dikerjakan
mendapatkan pahala dan
meninggalkannya tidak berdosa. Orang
dapat tetap makan dan minum di
waktu imsak hingga terbit fajar shadiq.
Namun itu bukanlah sunnah Nabi.
Namun, jika ia telat bangun, maka ia
dapat bersahur pada waktu imsak dan
berhenti ketika terbit fajar shadiq.
Namun sebagian orang salah
memahami hal ini. Mereka yang salah
paham terbagi kepada dua golongan:
1. Mereka yang menganggap bahwa
imsak adalah awal waktu puasa.
2. Mereka yang menganggap bahwa
imsak bukanlah sunnah Nabi dan
merupakan bid’ah munkarah.
Dua golongan ini muncul karena
kesalah pahaman. Bagi golongan
pertama, maka ketahuilah bahwa
imsak bukanlah awal waktu berpuasa.
Awal waktu berpuasa adalah pada saat
terbit fajar shadiq. Sebelum terbit fajar
shadiq, maka dibolehkan untuk makan,
minum dan sebagainya, tetapi makruh.
Makruh adalah sesuatu yang jika
dikerjakan tidak mendapat dosa, jika
ditinggalkan mendapat pahala.
Nah kapan batas mulai berImsak?
Atau kapan kita harus menahan diri
dari makan, minum, dan berhubungan
suami istri?
Disinilah Allah dan Rasul-Nya
memberikan tuntunannya, bahwa
batas mulai imsak adalah fajar alias
masuknya waktu shubuh.
Dalam al-Qur`an Surat Al-Baqarah
ayat 187 Allah SWT berfirman:
…Wa kuluu wasyrabuu hattaa
yatabayyana lakumul khaythul
abyadhu minal khaythil aswadi minal
fajri…
[Dan makan dan minumlah kalian
hingga jelas bagi kalian benang putih
dari benang hitam, yaitu fajar..]
Sehingga makan minum orang yang
makan sahur boleh hingga telah jelas
datangnya fajar (waktu shubuh).
Dari Aisyah ra:
“Anna Bilaalan kaana yu`adzinu
bilaylin faqaala rasuulullaHi saw kuluu
wasrabuu hattaa yu`adzinabnu ummi
maktuum fainnaHu laa yu`adzinu
hattaa yathlu’al fajru.”
[Adalah Bilal mengumandangkan
adzan pada suatu malam, kemudian
Rasuullah saw berkata: “Makan dn
minumlah, hingga Ibnu Ummi Maktum
mengumandangkan adzan, karena dia
tidak akan beradzan hingga fajar telah
terbit.”] (HR. Bukhari, Muslim, an-
Nasa’i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu
Khuzaimah)
Bahkan, seandainya pun, pada saat
telah berkumandang adzan Shubuh,
kita sedang memegang piring yang
ada makanan yang belum selesai kita
santap, maka kita diberi tuntunan
untuk menghabiskan makanan
tersebut.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata:
Rasulullah saw bersabda:
”Idzaa sami’a ahadukum an-Nida`a
wal inaa`u ‘alaa yadiHi falaa yadha’Hu
hattaa yaqdhiya haajathaHu minHu.”
[Jika salah seorang dari kalian
mendengar adzan sedangkan wadah
masih berada di tangannya, maka
janganlah ia letakkan wadah itu hingga
ia selesai menunaikan kebutuhannya.]
(HR. Abu Dawud, Ahmad, Daruquthni)
GUNA “WAKTU IMSAK”
Waktu Imsak yang banyak dipakai oleh
masjid dan media massa tetap ada
gunanya. Gunakan sebagai peringatan
bahwa sekitar 10 menit lagi masuk
Shubuh. Adapun aktivitas makan
sahur tetap boleh dilakukan hingga
telah jelas bagi kita waktu sudah
masuk Shubuh.
Semoga pemahaman yang keliru ini
tidak berlanjut dari tahun ke tahun, dari
generasi ke generasi. Allahumma
aamiin.

No comments:

Post a Comment