analyticstracking.php

Saturday, 14 June 2014

LARANGAN BERKUKU PANJANG


Alhamdulillah, memotong kuku
termasuk salah satu perkara fitrah,
berdasarkan sabda nabi Shallallaahu
'Alaihi wa Sallam:
"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan,
mencukur bulu kemaluan,
menggunting kumis, menggunting
kuku dan mencabut bulu ketiak."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits shahih lainnya
disebutkan bahwa perkara fitrah ada
sepuluh, salah satunya adalah
menggunting kuku.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik
Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa
Sallam memberi kami batas waktu
untuk menggunting kumis,
menggunting kuku, mencabut bulu
ketiak dan mencukur bulu kemaluan,
yaitu tidak membiarkannya lebih dari
empat puluh hari."
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal
hadits di atas adalah lafal hadits
riwayat Ahmad)
Barangsiapa tidak menggunting
kukunya berarti ia telah menyalahi
perkara fitrah.
Hikmah pelarangannya ialah untuk
menjaga kesucian dan kebersihan,
karena kadangkala dalam kuku
tersebut tersimpan kotoran, dan juga
untuk menghindari bentuk
penyerupaan diri dengan orang-orang
kafir dan hewan-hewan bercakar dan
berkuku panjang.
Sumber2 lainnya//
Islam melarang wanita dan pria untuk
memanjangkan kuku. Sebagian kaum
wanita sengaja memanjangkan kuku-
kuku mereka atau membuat kuku-kuku
palsu yang jelas menyalahi fitrah.
Sementara, bagi seorang Muslimah
diharapkan darinya untuk mengerjakan
segala sesuatu yang berkenaan dengan
perangai fitrah.
Salah satu perangai fitrah tersebut
adalah memotong kuku. Mereka yang
memanjangkan kukunya mungkin
mengatakan : ” Saya memelihara
kuku-kuku saya dan saya mencucinya
setiap hari”.
Maka jawabannya adalah :
Pertama : Syari’at Islam telah
melarang memanjang kuku. Syaikh
Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
menyatakan: “Memanjangkan kuku
adalah menyelisihi ajaran As-Sunnah.
Diriwayatkan dengan shahih dari Nabi
Shollallahu’alayhi wa sallam, bahwa
Beliau bersabda :
“Perkara fitrah ada lima: Berkhitan,
mencukur bulu kemaluan,
menggunting kumis, menggunting
kuku dan mencabut bulu ketiak.”
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Kuku dan yang lainnya tersebut tidak
boleh dibiarkan panjang lebih dari 40
hari, berdasarkan riwayat dari Anas
radhillahu ‘anhu, bahwa ia bercerita :
“Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa
sallam memberi batasan kepada kami
dalam memendekkan kums, memotong
kuku, mencabut bulu ketiak dan
mencukur bulu kemaluan dengan tidak
membiarkannya lebih dari empat puluh
malam.”.
Karena memanjangkan semua bagian
tersebut menyerupai binatang dan
sebagian orang-orang kafir. (Fatawal
Mar’ah 167).
Syaikh Muhammad Al-Utsaimin
rahimahullah menyatakan: “Termasuk
aneh, apabila orang-orang yang
mengaku modern dan berperadaban
membiarkan kuku-kuku mereka
panjang, padahal jelas mengandung
kotoran dan najis, serta menyebabkan
manusia menyerupai binatang”.
Kedua : Dari segi kesehatan,
sesungguhnya mencuci kuku itu tidak
membuat kuku itu bersih dari kuman
dan kotoran, karena air tidak dapat
mencapai bagian bawah kuku. Itu hal
yang jelas dan dapat dimaklumi.

No comments:

Post a Comment