analyticstracking.php

bisnis online

Wednesday 14 May 2014

Wanita yang dilaknat Allah


ﻋَﻦْ ﻋَﻠْﻘَﻤَﺔَ ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﻮَﺍﺷِﻤَﺎﺕِ
ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻮْﺵِﻣَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﻣِﺼَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﻨَﻤِّﺺِﺕﺍَ
ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﻔَﻠِّﺞِﺕﺍَ ﻟِﻠْﺤُﺴْﻦِ ﺍﻟْﻤُﻐَﻴِّﺮَﺍﺕِ ﺧَﻠْﻖَ ﺍﻟﻞَّ
Dari Alqomah dari Abdullah bin
Mas’ud, beliau mengatakan, “Allah
melaknat wanita yang menjadi
tukang tato dan wanita yang minta
ditato, wanita yang mencabuti bulu
alis dan wanita yang minta agar
bulu alisnya dicabuti, demikian
pula wanita yang merenggangkan
giginya demi kecantikan. Merekalah
wanita-wanita yang mengubah
ciptaan Allah” [HR Bukhari no 4604
dan Muslim no 5695]
Tatto di tubuh bagian manapun
hukumnya haram. Berdasarkan
dalil-dalil berikut ini, firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala:
ﻭَﻟَﺄُﺿِﻠَّﻨَّﻪْﻡُ ﻭَﻟَﺄُﻣَﻨِّﻴَﻦَْﻢُﻫّ ﻭَﻟَﺂﻣُﺮَﻧَّﻬُﻢْ ﻓَﻠَﻴُﺒَﺘِّﻜُﻦَّ ﺁﺫَﺍﻥَ
ﺍْﻷَﻧْﻌَﺎﻡِ ﻭَﻟَﺂﻣُﺮَﻧَّﻬُﻢْ ﻓَﻠَﻴُﻐَﻴِّﺮُﻥَّ ﺧَﻠْﻖَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺘَّﺨِﺬِ
ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﻭَﻟِﻴًّﺎ ﻣِﻦْ ﺩُﻭْﻥِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻘَﺪْ ﺧَﺴِﺮَ ﺧُﺴْﺮَﺍﻧًﺎ
ﻣُﺒِﻴْﻨًﺎ
“Dan aku benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan
membangkitkan angan-angan
kosong pada mereka dan akan
menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak),
lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan aku suruh
mereka (mengubah ciptaan Allah),
lalu benar-benar mereka
mengubahnya. Barangsiapa yang
menjadikan setan menjadi
pelindung selain Allah, maka
sesungguhnya ia menderita
kerugian yang nyata. ” [An-Nisa`:
119]
Makna mengubah ciptaan Allah
Subhanahu wa Ta’ala, menurut
seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri
rahimahullahu adalah dengan
mentato. [Lihat Tafsir Ibnu Jarir
Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu
Katsir, 1/569]
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﻮَﺍﺻِﻠَﺔَ
ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻮْﺹِﻟَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻮَﺍﺷِﻤَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻮْﺵِﻣَﺔَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam beliau bersabda: “Allah
Subhanahu wa Ta’ala melaknati
wanita yang menyambung
rambutnya, dan yang meminta
untuk disambungkan, wanita yang
mentato dan meminta ditatokan.
” [Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933
dan dari sahabat Ibnu ‘Umar
radhiyallahu 'anhuma no. 5937]
Semua perbuatan yang pelakunya
diancam dengan laknat adalah dosa
besar. Tidak disangsikan lagi
bahwa hadits di atas dalil bahwa
mentato adalah perbuatan yang
nilainya dosa besar baik dilakukan
oleh perempuan ataupun laki-laki.
Perempuan secara khusus
disebutkan dalam hadits di atas
karena menimbang bahwa yang
paling banyak bertato di masa
silam adalah kalangan perempuan.
Dosa besar yang ada dalam
masalah tato bukan hanya
diperuntukkan untuk pelaku (baca:
tukang tato) namun juga
didapatkan oleh objek tato.

No comments:

Post a Comment