analyticstracking.php

Thursday, 29 May 2014

Haram Memakai rambut palsu atau menyambung rambut


Termasuk perhiasan perempuan
yang terlarang ialah menyambung
rambut dengan rambut lain, baik
rambut itu asli atau imitasi seperti
yang terkenal sekarang ini dengan
nama wig.
Imam Bukhari meriwayatkan dari
jalan Aisyah, Asma’, Ibnu Mas’ud,
Ibnu Umar dan Abu Hurairah
sebagai berikut: “Rasulullah s.a.w.
melaknat perempuan yang
menyambung rambut atau minta
disambungkan rambutnya.”
Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi,
baik dia itu bekerja sebagai tukang
menyambung seperti yang dikenal
sekarang tukang rias ataupun dia
minta disambungkan rambutnya,
jenis perempuan-perempuan
wadam (laki-laki banci) seperti
sekarang ini.
Persoalan ini oleh Rasulullah s.a.w,
diperkeras sekali dan digiatkan
untuk memberantasnya. Sampai
pun terhadap perempuan yang
rambutnya gugur karena sakit
misalnya, atau perempuan yang
hendak menjadi pengantin untuk
bermalam pertama dengan
suaminya, tetap tidak boleh
rambutnya itu disambung.
Aisyah meriwayatkan: “Seorang
perempuan Anshar telah kawin, dan
sesungguhnya dia sakit sehingga
gugurlah rambutnya, kemudian
keluarganya bermaksud untuk
menyambung rambutnya, tetapi
sebelumnya mereka bertanya dulu
kepada Nabi, maka jawab Nabi:
Allah melaknat perempuan yang
menyambung rambut dan yang
minta disambung
rambutnya.” (Riwayat Bukhari)
Asma’ juga pernah meriwayatkan:
“Ada seorang perempuan bertanya
kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah,
sesungguhnya anak saya terkena
suatu penyakit sehingga gugurlah
rambutnya, dan saya akan kawinkan
dia apakah boleh saya sambung
rambutnya? Jawab Nabi: Allah
melaknat perempuan yang
menyambung rambut dan yang
minta disambungkan
rambutnya.” (Riwayat Bukhari)
Said bin al-Musayib meriwayatkan:
“Muawiyah datang ke Madinah dan
ini merupakan kedatangannya yang
paling akhir di Madinah, kemudian
ia bercakap-cakap dengan kami.
Lantas Muawiyah mengeluarkan
satu ikat rambut dan ia berkata:
Saya tidak pernah melihat
seorangpun yang mengerjakan
seperti ini kecuali orang-orang
Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w.
sendiri menamakan ini suatu dosa
yakni perempuan yang
menyambung rambut (adalah dosa)
.”
Dalam satu riwayat dikatakan,
bahwa Muawiyah berkata kepada
penduduk Madinah: “Di mana
ulama-ulamamu? Saya pernah
mendengar sendiri Rasulullah s.a.w.
bersabda: Sungguh Bani Israel
rusak karena perempuan-perem
puannya memakai ini (cemara)
.” (Riwayat Bukhari) Rasulullah
menamakan perbuatan ini zuur
(dosa) berarti memberikan suatu
isyarat akan hikmah diharamkannya
hal tersebut.
Sebab hal ini tak ubahnya dengan
suatu penipuan, memalsu dan
mengelabui. Sedang Islam benci
sekali terhadap perbuatan menipu;
dan samasekali antipati terhadap
orang yang menipu dalam seluruh
lapangan muamalah, baik yang
menyangkut masalah material
ataupun moral.
Kata Rasulullah s.a.w.:
“Barangsiapa menipu kami,
bukanlah dari golongan
kami.” (Riwayat Jamaah sahabat)
Al-Khaththabi berkata: Adanya
ancaman yang begitu keras dalam
persoalan-persoalan ini, karena di
dalamnya terkandung suatu
penipuan. Oleh karena itu
seandainya berhias seperti itu
dibolehkan, niscaya cukup sebagai
jembatan untuk bolehnya berbuat
bermacam-macam penipuan.
Di samping itu memang ada unsur
perombakan terhadap ciptaan Allah.
Ini sesuai dengan isyarat hadis
Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu
Mas’ud yang mengatakan “…
perempuan-perempuan yang
merombak ciptaan Allah.” Yang
dimaksud oleh hadis-hadis
tersebut di atas, yaitu menyambung
rambut dengan rambut, baik rambut
yang dimaksud itu rambut asli
ataupun imitasi. Dan ini pulalah
yang dimaksud dengan memalsu
dan mengelabui.
Adapun kalau dia sambung dengan
kain atau benang dan sabagainya,
tidak masuk dalam larangan ini.
Dan dalam hal inf Said bin Jabir
pernah mengatakan: “Tidak
mengapa kamu memakai benang.”
Yang dimaksud [tulisan Arab] di
sini ialah benang sutera atau wool
yang biasa dipakai untuk
menganyam rambut (jw. kelabang),
dimana perempuan selalu
memakainya untuk menyambung
rambut. Tentang kebolehan
memakai benang ini telah dikatakan
juga oleh Imam Ahmad.
Adapun hukum rebonding itu
hampir sama dengan meluruskan
rambut…dalam surat An Nissa ayat
119 yang artinya ;”Dan aku benar-
benar akan menyesatkan mereka,
dan akan membangkitkan angan-
angan kosong pada mereka dan
menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak),
lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan aku suruh
mereka (mengubah ciptaan Allah),
lalu benar-benar mereka
merubahnya. Barangsiapa yang
menjadikan syaitan menjadi
pelindung selain Allah, Maka
Sesungguhnya ia menderita
kerugian yang nyata.”
Ayat ini dapat diartikan juga bahwa
Syetan berusaha untuk
menyesatkan umat Islam agar
merubah agama Allah SWT, dan
kata “mengubah” ini sangat luas
bila dijabarkan.Mengubah agama
Allah juga sama dengan mengubah
ciptaan Allah. Salah satunya adalah
meluruskan, mengkeriting atau
menyambung rambut. Bila kita
punya rambut keriting, ikal,
berombak atau lurus maka itulah
yang harus kita syukuri bukan
untuk kita keluhkan.
Pada dasarnya hukum segala
sesuatu itu boleh sampai ada dalil
yang jelas untuk melarangnya.
Dalam urusan rambut wanita,
memang ada beberapa aturan yang
perlu diperhatikan, termasuk
larangan-larangannya. Namun
sejauh ini, dalam masalah
rebonding untuk suami dan tetap
tertutup dengan jilbab, kami belum
menemukan larangannya secara
sharih.
Yang terlarang dalam masalah
rambut adalah sebatas larangan
menyemir dengan warna hitam atau
menghitamkan. Hal itu sering
dilakukan orang yang telah
beruban, karena malu disebut
sudah tua, banyak orang menyemir
dengan warna hitam. Dan yang lain
adalah memakai rambut palsu.
Sedangkan mengeriting atau
merobaoundnya tidak termasuk
yang disebutkan dalam nash syar`i.
Keharam Mengecatan Rambut
dengan Warna Hitam
Dalam hal ini ada sabda Rasulullah
SAW :“Orang Yahudi dan Nashara
tidak menyemir rambut, maka kamu
berbedalah dengan mereka” (HR
Bukhari)
“Sesungguhnya sebaik-baik alat
yang kamu pergunakan untuk
mengubah warna ubanmu adalah
hinna` dan katam” (HR at-Tirmidzi
dan Ashabus Sunnan).
Hinna` adalah pewarna rambut
berwarna merah sedangkan katam
adalah pohon Yaman yang
mengeluarkan zat pewarna hitam
kemerah-merahan.
Namun demikian, untuk tujuan
tertentu dibolehkan untuk mengecat
rambut putih dengan warna hitam,
meski para ulama berbeda
pendapat dalam rinciannya :
•Ulama Hanabilah, Malikiyah dan
Hanafiyah menyatakan bahwasanya
mengecat rambut dengan warna
hitam dimakruhkan kecuali bagi
orang yang akan pergi berperang
karena ada ijma` yang menyatakan
kebolehannya.
•Abu yusuf dari ulama Hanafiyah
berpendapat bahwasanya mengecat
rambut dengan warna hitam
dibolehkan. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah SAW : ?
Sesungguhnya sebaik-baiknya
warna untuk mengecat rambut
adalah warna hitam ini, karena akan
lebih menarik untuk istri-istri kalian
dan lebih berwibawa di hadapan
musuh-musuh kalian? (Tuhfatul
Ahwadzi 5/436)
•Ulama Madzhab syafi?I
berpendapat bahwasanya mengecat
rambut dengan warna hitam
diharamkan kecuali bagi orang-
orang yang akan berperang. Hal ini
didasarkan kepada sabda
Rasulullah SAW: ?Akan ada pada
akhir zaman orang-orang yang
akan mengecat rambut mereka
dengan warna hitam, mereka tidak
akan mencium bau surga? (HR. Abu
Daud, An-Nasa’I, Ibnu Hibban dan
Al-Hakim)wallahua'lam bishawab

No comments:

Post a Comment