analyticstracking.php

Monday, 30 June 2014

Keluar Mani Ketika Puasa karena Pacaran


Assallamualikum Wr. Wbr.
ustadz…..saya ingin bertanya…pada
saat puasa ramadahan saya
berpacaran saling berpegangan dan
berpelukan kemudian keluar air mani
tanpa melakukan hubungan badan
ataupun ciuman..bagaimana ustadz
apakah puasa saya batal??…dan
apabila batal saya mengganti
puasanya dengan fidyah atau kafarat…
terimakasih sebelumnya…
wallaikumsalam Wr.Wbr.
Dari Bred
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ada dua pembahasan untuk kasus
yang anda tanyakan,
Pertama , pacaran ketika puasa
Allah memuliakan Ramadhan dan
Allah jadikan bulan ini sebagai
kesempatan untuk mendulang sejuta
pahala bagi para hamba-Nya.
Sayangnya, kemuliaan ramadhan tidak
diimbangi dengan sikap kaum
muslimin untuk memuliakannya.
Banyak diantara mereka yang
menodai kesucian ramadhan dengan
melakukan berbagai macam dosa dan
maksiat. Pantas saja, jika banyak
orang yang berpuasa di bulan
ramadhan, namun puasanya tidak
menghasilkan pahala. Sebagaimana
yang dinyatakan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
sabdanya,
ﺭُﺏَّ ﺻَﺎﺋِﻢٍ ﺣَﻈُّﻪُ ﻣِﻦْ ﺻِﻴَﺎﻣِﻪِ ﺍﻟْﺠُﻮﻉُ ﻭَﺍﻟْﻌَﻄَﺶُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa,
namun yang dia dapatkan dari
puasanya hanya lapar dan
dahaga.” (HR. Ahmad 8856, Ibn
Hibban 3481, Ibnu Khuzaimah 1997
dan sanadnya dishahihkan Al-A’zami)
.
Makna tekstual dari hadis
menunjukkan bahwa orang ini tidak
mendapatkan pahala. Karena yang dia
dapatan hanya lapar dan haus. Apa
sebabnya? Tentu saja, salah satunya
adalah maksiat ketika puasa.
Seharusnya mereka yang bermaksiat
itu malu. Di saat banyak orang
berlomba untuk mendapatkan ridha
Allah, justru dia mendatangi murka
Allah. Di saat banyak orang
melakukan ketaatan kepada Allah, dia
justru durhaka keada-Nya.
ﺇِﺫَﺍ ﻟَﻢْ ﺗَﺴْﺘَﺤْﻲِ ﻓَﺎﺻْﻨَﻊْ ﻣَﺎ ﺷِﺌْﺖ
”Jika kamu tidak malu, lakukan
perbuatan sesukamu!” (HR. Bukhari
3484).
Pacaran adalah Zina
Pacaran tidaklah lepas dari zina
mata, zina tangan, zina kaki dan zina
hati. Dari Abu Hurairah, Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﻧَﺼِﻴﺒُﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺰِّﻧَﻰ ﻣُﺪْﺭِﻙٌ ﺫَﻟِﻚَ ﻻَ
ﻣَﺤَﺎﻟَﺔَ ﻓَﺎﻟْﻌَﻴْﻨَﺎﻥِ ﺯِﻧَﺎﻫُﻤَﺎ ﺍﻟﻨَّﻈَﺮُ ﻭَﺍﻷُﺫُﻧَﺎﻥِ ﺯِﻧَﺎﻫُﻤَﺎ
ﺍﻻِﺳْﺘِﻤَﺎﻉُ ﻭَﺍﻟﻠِّﺴَﺎﻥُ ﺯِﻧَﺎﻩُ ﺍﻟْﻜَﻼَﻡُ ﻭَﺍﻟْﻴَﺪُ ﺯِﻧَﺎﻫَﺎ ﺍﻟْﺒَﻄْﺶُ
ﻭَﺍﻟﺮِّﺟْﻞُ ﺯِﻧَﺎﻫَﺎ ﺍﻟْﺨُﻄَﺎ ﻭَﺍﻟْﻘَﻠْﺐُ ﻳَﻬْﻮَﻯ ﻭَﻳَﺘَﻤَﻨَّﻰ ﻭَﻳُﺼَﺪِّﻕُ
ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﻔَﺮْﺝُ ﻭَﻳُﻜَﺬِّﺑُﻪُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan
mendapat bagian untuk berzina dan
ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa
dielakkan. Zina kedua mata adalah
dengan melihat. Zina kedua telinga
dengan mendengar. Zina lisan adalah
dengan berbicara. Zina tangan adalah
dengan meraba (menyentuh). Zina
kaki adalah dengan melangkah. Zina
hati adalah dengan menginginkan dan
berangan-angan. Lalu kemaluanlah
yang nanti akan membenarkan atau
mengingkari yang demikian.” (HR.
Muslim no. 6925)
Maksiat Saat Puasa
Pacaran adalah maksiat. Sementara
maksiat yang dilakukan seseorang,
bisa menghapus pahala amal shaleh
yang pernah dia kerjakan, termasuk
pahala puasa. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺪَﻉْ ﻗَﻮْﻝَ ﺍﻟﺰُّﻭﺭِ ﻭَﺍﻟْﻌَﻤَﻞَ ﺑِﻪِ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻟِﻠَّﻪِ ﺣَﺎﺟَﺔٌ
ﻓِﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﺪَﻉَ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ
“Barangsiapa yang tidak
meninggalkan perkataan dusta malah
mengamalkannya, maka Allah tidak
butuh dari rasa lapar dan haus yang
dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).
Seharusnya orang yang berpuasa
menjadi orang yang berwibawa
dengan meninggalkan berbagai
macam maksiat dan perbuatan sia-
sia. Dalam sebuah riwayat, sahabat
Jabir mengingatkan,
ﺇﺫﺍ ﺻﻤﺖ ﻓﻠﻴﺼﻢ ﺳﻤﻌﻚ ، ﻭﺑﺼﺮﻙ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ،
ﻭﻟﺴﺎﻧﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺬﺏ ، ﻭﺩﻉ ﺃﺫﻯ ﺍﻟﺠﺎﺭ ، ﻭﻟﻴﻜﻦ ﻋﻠﻴﻚ
ﻭﻗﺎﺭ ﻭﺳﻜﻴﻨﺔ ، ﻭﻻ ﺗﺠﻌﻞ ﻳﻮﻡ ﺻﻮﻣﻚ ﻭﻳﻮﻡ ﻓﻄﺮﻙ
ﺳﻮﺍﺀ
”Jika kamu berpuasa, maka
puasakanlah pendengaranmu,
penglihatanmu dari segala yang
haram, dan jagalah lisanmu dari
kedustaan. Hindari mengganggu
tetangga. Jadikan diri anda orang
yang berwibawa dan tenang selama
puasa. Jangan jadikan suasana hari
puasamu sama dengan hari ketika
tidak puasa.” ( Latha’if Al Ma’arif , 277)
.
Kedua, Masalah Keluar Mani ketika
Puasa
Ada dua keadaan keluar mani ketika
puasa:
Pertama , keluar mani di luar
kesengajaan.
Misalnya yang dialami orang yang
mimpi basah di siang hari ramadhan.
Untuk kondisi pertama ini, para ulama
menegaskan, tidak membatalkan
puasa.
Keterangan selengkapnya bisa anda
pelajari di: Mimpi Basah Ketika Puasa
Ramadhan
Kedua, keluar mani dengan sengaja
Dalam arti, dia secara sengaja
melakukan pengantar yang memicu
timbulnya syahwat, hingga mencapai
orgasme. Bisa dengan onani maupun
bercumbu dengan lawan jenis, hingga
keluar mani. Baik dia istri maupun
wanita lainnya.
Dalam hadis qudsi tersebut Allah
menyebutkan sifat orang yang
berpuasa, yaitu mereka tinggalkan
makanan, minuman, dan syahwatnya,
karena Allah,
ﻛُﻞُّ ﻋَﻤَﻞِ ﺍﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﻟَﻪُ: ﻓَﺎﻟْﺤَﺴَﻨَﺔُ ﺑِﻌَﺸْﺮِ ﺃَﻣْﺜَﺎﻟِﻬَﺎ ﺇِﻟَﻰ
ﺳَﺒْﻊِ ﻣِﺎﺋَﺔِ ﺿِﻌْﻒٍ، ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡَ ﻫُﻮَ ﻟِﻲ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺃَﺟْﺰِﻱ ﺑِﻪِ،
ﺇِﻧَّﻪُ ﻳَﺘْﺮُﻙُ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡَ ﻭَﺷَﻬْﻮَﺗَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﻠِﻲ
“Semua amal Ibnu Adam itu miliknya,
dan setiap ketaatan dilipatkan
sepuluh kali sampai 700 kali. Kecuali
puasa, yang itu milik- Ku dan Aku
sendirilah yang akan membalasnya.
Dia tinggalkan makanan dan
syahwatnya karena-Ku.” (HR. Ad-
Darimi 1811, Ibnu Khuzaimah 1898,
dan dishahihkan al-A’dzami).
Allah menyebut salah satu sifat orang
puasa adalah meninggalkan
syahwatnya. Sehingga jika dia sampai
keluar mani dengan sengaja, berarti
dia telah menunaikan syahwatnya,
sehingga puasanya batal.
Semakna dengan hadis ini adalah
riwayat dari Jabir bin Abdillah
radhiallahu ‘anhuma bahwa Umar bin
Khothab radhiallahu ‘anhu
menceritakan keadaan dia dengan
istrinya,
ﻫَﺸَﺸﺖُ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﻓَﻘَﺒَّﻠْﺖُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺻَﺎﺋِﻢٌ ﻓَﺄَﺗَﻴْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ
ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﻘُﻠْﺖُ ﺻَﻨَﻌْﺖُ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺃَﻣْﺮًﺍ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ
ﻓَﻘَﺒَّﻠْﺖُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺻَﺎﺋِﻢٌ
“Suatu hari nafsuku bergejolak maka
aku-pun mencium (istriku) padahal
aku puasa, kemudian aku mendatangi
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Aku berkata: Aku telah melakukan
perbuatan yang berbahaya pada hari
ini, aku mencium sedangkan aku
puasa. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
ﺃَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﻟَﻮْ ﺗَﻤَﻀْﻤَﻀْﺖَ ﺑِﻤَﺎﺀٍ ﻭَﺃَﻧْﺖَ ﺻَﺎﺋِﻢٌ، ﻗُﻠْﺖُ: ﻟَﺎ ﺑَﺄْﺱَ
ﺑِﺬَﻟِﻚَ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ”
ﻓَﻔِﻴﻢَ؟
“Apa pendapatmu kalau kamu
berkumur dengan air padahal kamu
puasa?” Aku jawab: Boleh. Kemudian
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa
membatalkan puasa?” (HR. Ahmad
138 dan dishahihkan Syu’aib al-
Arnauth).
Dalam hadis Umar di atas, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-
qiyaskan (analogi) antara bercumbu
dengan berkumur. Keduanya sama-
sama rentan dengan pembatal puasa.
Ketika berkumur, orang sangat dekat
dengan menelan air. Namun selama
dia tidak menelan air maka puasanya
tidak batal. Sama halnya dengan
bercumbu. Suami sangat dekat
dengan keluarnya mani. Namun
selama tidak keluar mani maka tidak
batal puasanya.
Demikian,
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina
Konsultasisyariah.com)

No comments:

Post a Comment