analyticstracking.php

Thursday, 22 May 2014

Kenapa Minuman Keras Di Haramkan ?


Kita sebagai orang islam
meniggalkan larangan Alloh adalah
suatu hal yang wajib sebab di balik
larangan mengandung manfaat
yang luar biasa, termasuk larangan
untuk meminum minuman keras
ataupun narkoba. Larangan
meminum minuman keras sangat di
larang dalam islam ternyata sangat
berbahaya untuk kesehatan baik
kesehatan lahir maupun bathin.
Minuman Keras adalah semacam
minuman yang berbahaya dan
membahayakan bagi orang yang
meminumnya. Dalam sebuah hadist
Nabi Muhammad SAWmelaknat
khamr atau minuman keras yang
memabukkan mencakup kepada
sepuluh golongan:
yang memerasnya
yang minta diperaskan
yang meminumnya
yang membawanya
yang minta di antarkan
yang menuangkannya
yang menjualnya
yang makan hasil penjualannya
yang membelinya
yang minta dibelikan.
” Demikian salah satu hadist
riwaayat At Tirmidzi dan Ibnu
Majah.
Al Khamr secara bahasa
atinyatertutup, yang diambil dari
kosa kata khimaryang
berarti kerudung (penutup kepala)
dan katakhamr yang berarti
minuman yang memabukkan atau
minuman keras (miras).
Demikianlah orang yang
mengkonsumsikhamr menyebabkan
akalnya tertutup sehingga tidak
bisa mengingat dirinya atau mabuk.
Rasulullah SAW menetapkan khamr
(miras) tidak semata dari bahan
untuk membuat khamr (miras),
tetapi lebih dari pengaruh yang
ditimbulkan, yaitu memabukkan.
Miras (minuman keras), apapun
nama yang digunakan oleh manusia
tetapi dapat membuat yang
mengonsumsinya mabuk hilang
akal, seperti ganja, arak, tuak dan
sejenisnya, hukumnya adalah
haram.Khamr didefenisikan oleh
Raslullah SAW adalah sesuatu yang
memabukkan yang dapat
mengakibatkan hilngnya akal.
Padahal akal adalah organ mulia
anugerah Allah Subhanahu wa
Ta’ala untuk mengontrol gerak
gerik anggota tubuh. Maka hukum
Islam menegaskan meminumkhamr
baik sedikit apalagi banyak
hukumnya adalah haram. Rasulullah
SAW bersabda: “Minuman apapun
kalau banyaknya itu memabukkan.
Maka sedikitnyapun adalah
haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud,
dan At Tirmidzi)
Minuman keras terbagi dalan 3
golongan yaitu:
- Gol. A berkadar Alkohol 01%-05%
- Gol. B berkadar Alkohol 05%-20%
- Gol. C berkadar Alkohol 20%-50%
Beberapa jenis minuman beralkohol
dan kadar yang terkandung di
dalamnya :
- Bir,Green Sand 1% – 5%
- Martini, Wine (Anggur) 5% – 20%
- Whisky, Brandy 20% -55%.
Efek Samping Yang Ditimbulkan :
Efek yang ditimbulkan setelah
mengkonsumsi alkohol dapat
dirasakan segera dalam waktu
beberapa menit saja, tetapi efeknya
berbeda-beda, tergantung dari
jumlah / kadar alkohol yang
dikonsumsi. Dalam jumlah yang
kecil, alkohol menimbulkan
perasaan relax, dan pengguna akan
lebih mudah mengekspresikan
emosi, seperti rasa senang, rasa
sedih dan kemarahan. mulut
rasanya kering. Pupil mata
membesar dan jantung berdegup
lebih kencang. Mungkin pula akan
timbul rasa mual. Bisa juga pada
awalnya timbul kesulitan bernafas
(untuk itu diperlukan sedikit udara
segar). Jenis reaksi fisik tersebut
biasanya tidak terlalu lama.
Selebihnya akan timbul perasaan
seolah-olah kita menjadi hebat
dalam segala hal dan segala
perasaan malu menjadi hilang.
Kepala terasa kosong, rileks dan
“asyik”. Dalam keadaan seperti ini,
kita merasa membutuhkan teman
mengobrol, teman bercermin, dan
juga untuk menceritakan hal-hal
rahasia. Semua perasaan itu akan
berangsur-angsur menghilang
dalam waktu 4 sampai 6 jam.
Setelah itu kita akan merasa sangat
lelah dan tertekan.
Bila dikonsumsi lebih banyak lagi,
akan muncul efek sebagai berikut :
merasa lebih bebas lagi
mengekspresikan diri, tanpa ada
perasaan terhambat menjadi lebih
emosional ( sedih, senang, marah
secara berlebihan ) muncul akibat
ke fungsi fisik – motorik, yaitu
bicara cadel, pandangan menjadi
kabur, sempoyongan, inkoordinasi
motorik dan bisa sampai tidak
sadarkan diri. kemampuan mental
mengalami hambatan, yaitu
gangguan untuk memusatkan
perhatian dan daya ingat
terganggu.
Pengguna biasanya merasa dapat
mengendalikan diri dan mengontrol
tingkahlakunya. Pada kenyataannya
mereka tidak mampu
mengendalikan diri seperti yang
mereka sangka mereka bisa. Oleh
sebab itu banyak ditemukan
kecelakaan mobil yang disebabkan
karena mengendarai mobil dalam
keadaan mabuk.
Pemabuk atau pengguna alkohol
yang berat dapat terancam masalah
kesehatan yang serius seperti
radang usus, penyakit liver, dan
kerusakan otak. Kadang-kadang
alkohol digunakan dengan
kombinasi obat – obatan berbahaya
lainnya, sehingga efeknya jadi
berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek
keracunan dari penggunaan
kombinasi akan lebih buruk lagi
dan kemungkinan mengalami over
dosis akan lebih besar.
Tidak mengherankan bila agama
Islam memandangkhamr sebagai
ummul khabaa-its atau « sumber
segala perbuatan keji » dan miftahu
kulli syarrin yakni « kunci segala
kemaksiatan ». Manakala akal
sudah tertutup oleh pengaruhkhamr
adalah lumrah bnagi seseorang
bertindak di luar kontrol. Tindak
kejahatan akan dilakukan, seperti
perkelahian, pembunuhan,
kejahatan mengganggu ketentraman
dan meresahkan lingkungan.
Alquran memerintahkan manusia
untuk menjauhi atau
mengharamkankhamr ini, sebagai
diwahyukan oleh Allah SWT dalam
surat Al Maidah ayat 90-91, “Hai
orang-orang yang
beriman, sesungguhnya khamr,
judi, berkorban untuk berhala,
mengundi nasib dengan anak panah
adalah perbuatan keji dan
merupakan perbuatan syetan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu memperoleh
keberuntungan. Sesungguhnya
syetan itu hanyalah bermaksud
menimbulkan permusuhan dan
kebencian diantara kamu lantaran
khamr dan berjudi itu, dan hendak
menghalang- halangi kamu dari
mengingat Allah dan shalat; maka
berhentilah kamu.”
Dari makna ayat Alquran ini dapat
disimpulkan secara sempurna
bahwa,
khamr (miras) adalah rijsun,
sesuatu yang keji dan kotor (najis).
Khamr (miras) adalah
perbuatan syetan.Khamr (miras)
selalu menyeret kepada tindak
kejahatan, permusuhan, dan
kebencian di antara manusia.Khamr
(miras) menghalangi manusia dari
berbuat baik, menjauhkan manusia
dari berzikir kepada Allah dan
menghalangi manusia untuk
mendirikan shalat. Selanjutnyakham
r (miras) dalam segala bentuk dan
kadarnya adalah haram. Demikian
Allah SWT mengharamkan dan
memerintahkan kepada manusia
untuk menjauhinya, semata untuk
keselamatan manusia itu jua
adanya.

No comments:

Post a Comment