analyticstracking.php

Tuesday, 13 May 2014

Apa Saja yang Membawa Kepada Haram adalah Haram


SALAH satu prinsip yang telah
diakui oleh Islam, ialah: apabila
Islam telah mengharamkan sesuatu,
maka wasilah dan cara apapun
yang dapat membawa kepada
perbuatan haram, hukumnya adalah
haram.
Oleh karena itu, kalau Islam
mengharamkan zina misalnya, maka
semua pendahuluannya dan apa
saja yang dapat membawa kepada
perbuatan itu, adalah diharamkan
juga. Misalnya, dengan
menunjukkan perhiasan, berdua-
duaan (free love), bercampur
dengan bebas, foto-foto telanjang
(cabul), kesopanan yang tidak
teratur (immoral), nyanyian-nyanyi
an yang kegila-gilaan dan lain-
lain.
Dari sinilah, maka para ulama ahli
fiqih membuat suatu kaidah: Apa
saja yang membawa kepada
perbuatan haram, maka itu adalah
haram.
Kaidah ini senada dengan apa yang
diakui oleh Islam; yaitu bahwa dosa
perbuatan haram tidak terbatas
pada pribadi si pelakunya itu
sendiri secara langsung, tetapi
meliputi daerah yang sangat luas
sekali, termasuk semua orang yang
bersekutu dengan dia baik melalui
harta ataupun sikap. Masing-
masing mendapat dosa sesuai
dengan keterlibatannya itu.
Misalnya tentang arak, Rasulullah
s.a.w. melaknat kepada yang
meminumnya, yang membuat
(pemeras), yang membawanya,
yang diberinya, yang menjualnya
dan seterusnya. Nanti insya Allah
akan kami sebutkan.
Begitu juga dalam soal riba, akan
dilaknat orang yang memakannya,
yang memberikannya, penulisnya
dan saksi-saksinya.
Begitulah, maka semua yang dapat
membantu kepada perbuatan
haram, hukumnya adalah haram
juga. Dan semua orang yang
membantu kepada orang yang
berbuat haram, maka dia akan
terlibat dalam dosanya juga.

No comments:

Post a Comment